Lansia di Surabaya Diduga Disekap Pacar Anaknya, Kerugian Capai Rp2 Miliar

By Admin


Ilustrasi
nusakini.com, Surabaya, Jumat 8 Mei 2026 — Polrestabes Surabaya mengungkap dugaan kasus penyekapan terhadap seorang lanjut usia berinisial KC (80) yang diduga dilakukan oleh LA (31), kekasih anak korban. Polisi menyebut kerugian materiil dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp2 miliar.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan mengatakan tersangka telah dikenal baik oleh keluarga korban sehingga leluasa menjalankan aksinya dalam kurun sekitar enam bulan hingga satu tahun.

Menurut polisi, kasus bermula pada Oktober 2025 ketika korban dibawa ke sebuah apartemen di kawasan Mulyorejo, Surabaya. Di lokasi itu, korban diduga ditempatkan di unit yang terkunci dari luar dan tidak memiliki akses komunikasi.

“Pelaku diduga membuat skenario seolah-olah korban sedang bepergian menikmati masa tua keliling Indonesia,” ujar Luthfie dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).

Polisi menyebut korban sempat tidak menyadari bahwa tersangka diduga menjadi pihak yang merencanakan penyekapan tersebut. Saat petugas melakukan penggerebekan pada 16 April 2026, korban bahkan disebut meminta polisi turut menyelamatkan tersangka karena mengira mereka sama-sama menjadi korban penculikan.

Selama berada di apartemen, kebutuhan makan korban disebut dipenuhi melalui jasa pengiriman yang diatur pihak lain atas arahan tersangka.

Selain dugaan penyekapan, polisi juga mendalami dugaan penguasaan aset korban. Berdasarkan penyidikan sementara, tersangka diduga memperoleh akses terhadap kartu ATM dan buku tabungan korban setelah meminta nomor PIN dengan alasan membantu persoalan utang keluarga.

Penyidik mencatat kerugian berasal dari pencairan deposito, penarikan tunai, serta dugaan hilangnya perhiasan emas sekitar satu kilogram dari rumah korban.

Kasus tersebut terungkap setelah keluarga merasa curiga karena korban tidak kunjung pulang dan muncul pesan singkat yang meminta pengiriman uang. Polisi kemudian menelusuri rekaman CCTV hingga menemukan lokasi korban.

Saat ini LA dijerat sejumlah pasal dalam KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (*)